MAKALAH KEDUDUKAN DAN PERANAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

MAKALAH
KEDUDUKAN DAN PERANAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA




Oleh

Lucky Tanouf
IIII0080


PROGRAM TEKNIK INFORMATIKA
STIKOM ARTHA BUANA
KUPANG
2014

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Kedudukan Atau Peranan Pancasila Didalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara ", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Pancasila. Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.



                                                                        Kupang, Oktober 2014





                                                                                        Penulis



KEDUDUKAN DAN PERANAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan śila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Proses terjadinya Pancasila adalah melalui suatu proses kualitas. Artinya, sebelum disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia,penyusunan pancasila didasari oleh pemikiran yang sangat matang dari para pendiri bangsa ini,melalui beberapa fase jejak pendapat dan rapat oleh anggota BPUPKI dan panitia sembilan. kemudian dihasilakanlah piagam jakarta (jakrta charter). Yang didalamnya terdapat rumusan dasar negara yang kelak akan menjadi dasar NKRI. kemudian Fungsi dari pancasila adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan. Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan sesuatu yang living reality. Tentunya pancasila ini juga sebagai jati diri bangsa Indonesia Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, pancasila ialah suatu pandangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata kehidupan dalam masyarakat. Seperti diketahui,selain pancasila memiliki kedudukan sebagai ideologi bangsa dan sebagai dasar negara pancasila juga memiliki dimensi yang luas yaitu terhadap masalah ekonomi, masalah sosial,masalah politik dan lain sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
Guna memberikan jawaban dan penjelasan tentang kedudukan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara terutama dalam peranan hal-hal sbb:
1. Bagaimanakah kedudukan pancasila sebagai
a. Sebagai ideologi bangsa indonesia ?
b. Sebagai dasar negara bagi bangsa indonesia?
2. Bagaimanakah peranan pancasila dalam kehidupan
 a. Politik?
 b. Ekonomi?
 c. Sosial?


BAB II
PEMBAHASAN

1.        Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar negara Indonesia
A.    Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Pada hakikatnya ideologi merupakan hasil refleksi (perenungan pemantuan kembali) manusia terhadap dunia kehidupannya. Manusia melihat bahwa ada hal-hal yang buruk dalam kehidupan . keadaan yang demikian mendorong orang untuk merumuskan hal-hal yang dianggap baik serata bagaimana cara unuk mewujudkannya apabila hal tersebut dijalankan maka akan terwujud kehidupan ideal seperti yang dicita-citakan. Ideologi bukan sekedar pengetahuaan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah satu pilihan yang menuntut
suatu komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang berarti semakin tinggi pula komitmen untuk melaksanakannya, komitmen tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologi sebagai ketentuan-ketentuan normatif yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Melaluinya diharapkan bangsa Indonesia dapat melahirkan dan mengembangkan gagasan, konsep, teori, dan ide-ide baru tentang kehidupan politik, ekonomi, social, budaya, hokum, hankam dan semua proses kehidupan berbangsa dalam rangka pembangunan nasional. Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Kemudian munculah gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi yang terbuka, pandangan pancasila sebagai ideologi terbuka didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjkan bahwa suatu ideologi yang tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau kelenturan, maka ideologi itu akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menghadapi tantangan zaman (contoh : runtuhnya komunisme di Uni Soviet). Sebagi ideologi yang terbuka, pancasila sentiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaanya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita

B.     Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penerintahn negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu dasar untuk mengatur dan menjadi pedoman dalam rangka penyelenggaraan suatu negara. Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, TAP MPR NO.V/MPR/1973 dan TAP MPR NO.IX/MPR/1978 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib Pancasila hakikatnya merupakan suatu pandangn hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia. Berikut ini adalah dasar hukum yang menjadi alasan mengapa pancasila menjadi dasar negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea yang ke-4 antara lain menegaskan ”…....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :

1)      Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada. Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2.      Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
3.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
4.      Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi, yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai menerapkan nilai pancasila dalam bertindak.
2.      Peranan Pancasila dalam kehidupan politik,ekonomi dan sosial
A.    Peranan Pancasila Dalam Kehidupan Politik.
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila untuk melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan. Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab. Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik dapat dijadikan moral baru dalam masyarakat sekarang, berikut ini nilai-nilai tsb:
1.      Nilai toleransi
2.      Nilai transparansi hukum dan kelembagaan
3.      Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata)
4.      Bermoral berdasarkan agama Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga, praktik-praktik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.
B.     Peranan Pancasila Dalam Kehidupan Ekonomi Sistem ekonomi yang berdsarkan pancasila berbeda dengan sitem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan segelintir oknum tertentu tanpa memberi perhatian terhadap orang lain.pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subyek. Oleh karena itu, pancasila sangat berperan dalam sistem pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.sistim ekonomi yang berdasarkan pancasila ialah sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Sistim ekonomi kita juga tidak dapat dipisahkan oleh nila-nilai moral kemanusiaan. Dengan berpedoman pada pancasila kita harus mampu menghindarakan diri dari berbagi persaingan bebas, monopoli dll. Yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan terhadap warga negara. Sistem ekonomi kita, menganut paham ekonomi pasar, atau menurut istilah yang digunakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) ekonomi pasar terkendali (tahun 1990) atau ekonomi pasar terkelola (tahun 1996). Kata kuncinya adalah terkelola. Kemudian yang dimaksud dengan sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Dengan perkataan lain ekonomi Pancasila tentulah harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila ke 1-5 berikut ini penjelasannya : Nilai-nilai dasar sila ke 1, Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian sistem ekonomi Pancasil penunjang pelaksanaan kebijaksanaan negara.

C.     Peranan Pancasila Dalam Kehidupan Sosial Peranan pancasila dalam bidang sosial pada dasarnya adalah kunci untuk menajalin hubungan dalam bermasyarakat, karena nilai yang dikandung pancasila sangatlah menjunjung tinggi rasa kekeluargaan yang berdasarkan moral etika yang santun,sopan,saling menghormati dan berbudi pekerti luhur. Dalam lingkup kehidupan bermasyarakat pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan tingkah laku orang dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V). Dalam Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan UUD’45. Pancasila selalu tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita, dan hal tersebut merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu menjadi dasar pedoman dalam kehidupan sosial bagi masyrakat dibangsa kita, pancasilapun juga memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, karena tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khasnya. Maka terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas memiliki sifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
1.      Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akan adanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
2.      Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
3.      Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
4.      Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
5.      Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.      Sebagi ideologi bangsa pancasila telah dijadikan sebagai acuan di dalam hidup bermasyarakat. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati, dijunjung tinggi dan diterapkan peranannya dalam kehidupan di masyarakat sehingga arti dari pancasila sebagai dasar negara kita akan terwujud tujuannya
2.      Kemudian peranan pancasila dalam bidang sosial,politik, dan ekonomi. Pancasila telah menjadi dasar acuan dalam menata berbagai hal tersebut karena seluruh asas-asas dari sila ke-1 hingga sila ke-5 telah memenuhi unsur untuk menjadi patokan hal tesebut.

B.  Saran
 Seyogyanya masyrakat bangsa indonesia harus selalu berpegangan teguh pada nilai-nilai pancasila yang sudah memberi petunjuk dalam menjalani hidup yang berdasarkan pada norma,etika,estetika,pers pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta; pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak; pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;  perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat pengusaha swasta; dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalah pembangunan yang berakhlak. Nilai-nilai dasar sila ke 2, dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menghormati martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan ekonomi. Dengan dasar-dasar moral dan kemanusiaan seperti di atas Ekonomi Pancasila meskipun tidak menghalangi motivasi ekonomi untuk memperoleh keuntungan, namun tidak mengenal predatorpredator ekonomi, yang satu memangsa yang lain. Ekonomi Pancasila berakar di bumi Indonesia. Meskipun ekonomi dunia sudah menyatu, pasar sudah menjadi global, namun ekonomi Indonesia tetap diabdikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar sila ke 3, Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan nusantara di bidang ekonomi. Globalisasi kegiatan ekonomi tidak menyebabkan internasionalisasi kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi kita tetap diabdikan untuk kepentingan bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila dengan demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotik meskipun kegiatannya sudah mengglobal. Nilai-nilai dasar sila ke 4, dalam Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia. Di bidang ekonomi, Ekonomi Pancasila dikelola dalam sebuah sistem demokratis yang dalam Undang-undang Dasar secara eksplisit disebut demokrasi ekonomi. Nilai-nilai dasar sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan kita, untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan negara memiliki peran sbb: atuan dan tentu saja nilai agama yang dapat mencegah krisis moral dan perilaku yang menyimpang di era globalisasi informasi pada masa kini, sehingga kita dapat menyaring berbagai hal yang kita peroleh dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak terjadi perpecahan.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Heuken, 1988, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, edisi 6, Yayasan Cipta Loka Caraka, Jakarta.
2.      Kaelan, 1996, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Jogjakarta.
3.      Koentjaraningrat, 1980, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta.
4.      Manuel Kasiepo, 1982, Dari kepolitikan Birokratik ke Korporatisme Negara, Birokrasi, dan Politik di Indonesia Era Orde Baru, Dalam Jurnal Ilmu Politik, AIPI-LIPI, PT. Gramedia, Jakarta.
5.      Notonagoro, 1980, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9, Pantjoran tujuh, Jakarta.
6.      Soeprapto, 1997, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, LP.3 UGM, Jogjakarta.
7.      Suhadi, 1995, Pendidikan Pancasila, Diktat Kuliah Fakultas Filasafat, UGM. Jogjakarta.
8.      Suhadi, 1998, Pendidikan Pancasila, Diktat Kuliah, Jogjakarta.
9.      Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12
10.  tim penyususun modul pkn smk 2 ska, 2012, pendidikan kewarganegaraan semester gasal, smk n 2 ska. Surakarta
11.  http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2012/11/fungsi-pancasila-dalam-kehidupan.html
14.  http://wikipedia.com/2010/02/05/pancasila.html DLL.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama